Jauhilah yang jahat dan lakukanlah yang baik, carilah Perdamaian dan berusahalah mendapatkannya
Tentang Kami
Kantor Hukum Siallagan Tumpak Austin & Rekan (STAR) didirikan oleh tiga orang Praktisi Hukum yaitu Sahat Poltak Siallagan, Tumpak Situmorang, dan AP Marpaung pada tanggal 17 Agustus 2019. Kantor Hukum STAR mencakup spesialisasi pelayanan jasa di bidang hukum (Perdata dan Pidana) dengan jangkauan pengetahuan, dan keterampilan yang mumpuni. Kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang lingkungan pekerjaan hukum dan bisnis di Indonesia, serta keahlian luas dalam pembaharuan perkembangan hukum di Indonesia.
Tim kami terdiri dari Advokat yang sudah berpengalaman
Area Pelayanan Hukum

Kepailitan (Bankruptcy)
Kami membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan Permohonan PKPU serta mendampingi Klien pada setiap tahapan Persidangan.

Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kami melayani meliputi Perkara di dalam dan di luar Pengadilan, Kami menyediakan jasa hukum di semua tingkat pengadilan dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia.

Hukum Keluarga (Family Law)
Kami memberikan layanan bagi Klien kami pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai pada tingkat Mahkamah Agung.

Perusahaan Umum (General Corporate Affairs)
Kami melayani mencakup semua aspek yang diperlukan untuk pendirian, pengoperasian, dan pemeliharaan Perusahaan sesuai dengan Hukum Perusahaan Indonesia.

Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Kami memberikan layanan hukum dan saran komprehensif tentang hukum atau peraturan-peraturan tentang hubungan industrial Indonesia.

Hak Kekayaan Intelektual
Kami memberikan layanan pendaftaran, perlindungan pada HAKI dan saran tentang negosiasi dan penyusunan dokumen dan perjanjian yang relevan.

Hukum Pertanahan dan Perumahan
Kami memberikan layanan hukum pada Klien Perorangan, Komersial, dan Industri untuk mendapatkan atau hak atas tanah untuk pabrik, kantor, dan tempat tinggal.
Publikasi

Kantor Hukum STAR Telah Berhasil Melakukan Restrukturisasi Salah Satu Perusahaan Di Bidang Kontraktor Dalam Mendukung Kepentingan Bisnis Di Indonesia
Salah satu Perusahaan di Bidang Kontraktor telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada

HOMOLOGASI!!!! PKPU PT DEXA INDO PRATAMA di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
