Area Pelayanan Hukum

Kepailitan (Bankruptcy)​

Kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang Hukum Kepailitan dan naluri bisnis yang solid. Dalam Proses Litigasi Kami membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain-lain. Kami berkomitmen untuk bekerja secara efisien untuk memberikan solusi yang efektif bagi klien kami, bahkan dalam situasi kesulitan keuangan apa pun.

Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kami memberikan jasa hukum Litigasi baik Pidana maupun Perdata. Dalam Litigasi Pidana Kami memiliki Spesialisasi dalam Tindak Pidana Korupsi dan Peradilan Anak. Kami memberikan jasa hukum pendampingan mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada di tingkat Pengadilan. Untuk Litigasi Perdata kami memiliki spesialisasi dalam bidang Kepailitan, Penyelesaian Sengketa Komersial, dan Hukum Keluarga.

Kami menyediakan jasa hukum di semua tingkat pengadilan dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia, baik Pengadilan Umum, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kami memiliki kemampuan dan pengalaman menangani berbagai kasus dengan kompleksitas tinggi. Kami telah bertindak untuk Klien Perorangan dan Perusahaan dalam negosiasi penyelesaian sengketa. Kami memberikan layanan untuk melakukan perundingan-perundingan guna mencapai penyelesaian masalah dengan mengutamakan cara-cara jalur perdamaian (win-win solution).

Perusahaan Umum (General Corporate Affairs)

Kami memberikan pelayanan hukum kepada perusahaan di semua sektor ekonomi yang signifikan, yang mencakup semua aspek yang diperlukan untuk pendirian, pengoperasian, dan pemeliharaan Perusahaan sesuai dengan Hukum Perusahaan Indonesia. Kami membantu Perusahaan dalam negosiasi, penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, perselisihan internal, melakukan audit legal, surat (somasi), lisensi perusahaan, pelatihan dan pemeliharaan perusahaan (Legal Drafting, Regulatory Compliance and Legal Due Diligence).

Hukum Keluarga (Family Law)

Kami memberikan layanan bagi Klien kami pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai pada tingkat Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pra-nikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Mediasi, Hak asuh anak, Waris, Adopsi, Perwalian atau Pengangkatan Anak, serta penyelesaian sengketa rumah tangga. Kami berkomitmen dimana terdapat permasalahan dalam hubungan pernikahan, kami percaya kepentingan Anak adalah yang terutama.

Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Kami memberikan layanan hukum dan saran komprehensif tentang hukum/peraturan hubungan industrial Indonesia, termasuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja,  dan melakukan penyelesaian masalah hubungan kerja secara tepat waktu dan hemat biaya, serta mogok kerja. Kami juga memiliki pengalaman luas dalam mewakili klien dalam perselisihan hubungan industrial, termasuk negosiasi penyelesaian dengan lembaga pemerintah terkait dan pelatihan hukum dan peraturan hubungan industrial.

Hak Kekayaan Intelektual

Kami memberikan layanan pendaftaran, perlindungan pada merek, paten, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis dan pada semua aspek pengaturan waralaba di Indonesia. Kami juga memberikan saran tentang negosiasi dan penyusunan dokumen dan perjanjian yang relevan, termasuk juga pada aplikasi untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Hukum Pertanahan dan Perumahan

Kami memberikan layanan hukum pada Klien Perorangan, Komersial, dan Industri untuk mendapatkan atau  hak atas tanah untuk pabrik, kantor, dan tempat tinggal. Kami juga memberikan pelayanan nasihat hukum untuk transaksi jual beli di tanah, hipotek, leasing, Sengketa Tanah (Jual-Beli, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Pembebasan Tanah, Eksekusi Tanah Jaminan, Pemalsuan Dokumen Tanah Penempatan Tanah Tanpa Hak Pidana Pertanahan Dan Lain Sebagainya).