Publikasi

PT Onna Prima Utama jadikan alasan Covid untuk PHK Sepihak Pekerja

SUDIN Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Perundingan Bipartit

Kuasa Hukum Pekerja Rudi Hartono & Muhdin kecewa, karena anggap PT Onna Prima Utama tidak beritikad baik dengan Tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam Tripartit di Disnaker Jakarta Utara.

`Perundingan Tripartit

AKURAT.CO, Langkah Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT Onna Prima Utama (PT OPU) terhadap karyawannya berbuntut panjang. Pasalnya, dua mantan karyawan di sana, Rudi Hartono dan Muhdin menuntut gaji mereka yang diduga hingga kini belum dibayarkan perusahaan.

Kuasa Hukum Rudi dan Muhdin, Sahat Poltak Siallagan menjelaskan keduanya dipecat sejak Mei 2020 lalu. Rudi menerima surat pemecatan Surat No.062/PHK-HRGA/V/2020 pada 29 Mei dan Muhdi menerima surat serupa dua hari kemudian. Sahat mengatakan perusahaan memecat karyawannya karena terdampak Covid-19.

Rudi dan Muhdin kemudian menuntut hak mereka, terlebih Rudi sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan itu. Dalam perundingan Bipartit di kantor PT OPU antara pekerja dengan pengusaha, pihak perusahaan belum menunjukan itikad baik. Kata Sahat, justru perusahaan menunjukan kekesalannya karena dua karyawan tersebut enggan menerima pemotongan gaji 50 % pada bulan April dan Mei 2020.

“Perusahaan kesal karena alasan itu, padahal pekerja yang lain mau menerima,” jelas Sahat saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

 

 

 

PT OPU hanya sanggup membayar total gaji pegawainya itu sebesar Rp35 juta. Termasuk gaji April, Mei 2020, Hak THR dan denda keterlambatan THR. Sahat mengatakan kliennya menolak pembayaran gaji yang diberikan dan menuntut gaji sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Malah perusahaan mengatakan, kalau tidak terima silahkan saja lakukan upaya hukum,” jelasnya.

Keduanya lalu melaporkan kejadian itu ke Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Utara dan telah mencatat Perselisihan Triparti pada tanggal 23 Juni 2020 lalu.

“Sudah dijadwalkan untuk bertemu kami dan Kepala seksi Hubungan Industrial dan Kesja Disnakertras Jakarta Utara pada 9 Juli, namun tanpa adanya konfirmasi apapun PT Onna Prima Utama tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan tindakan PT Onna Prima Utama tersebut sangat disayangkan. Terlebih perusahaan yang mengklaim telah berdiri sejak tahun 1997 telah memenuhi ISO 9001:2015 Quality Assurance Certificated.

“Padahal perusahaan itu menunjukan kepatuhan perusahaan terhadap praktik manajemen mutu dan keselamatan kerja yang luar biasa. Namun belum bijak dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan pekerja yang jumlahnya 62 orang,” imbuhnya.

 

Sumber : https://m.akurat.co/id-1162544-read-kisah-rudi-dan-muhdin-yang-dipecat-perusahaan-dengan-alasan-terdampak-covid19

More Posts

Hubungi Kami