Salah satu Perusahaan di Bidang Kontraktor telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada tanggal 26 September 2024, Perusahaan tersebut telah dinyatakan berada dalam PKPU. Salah satu Perusahaan di Bidang Kontraktor diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum STAR diantanya Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., Hefi Eliza, S.H., M.H., Reza Boentoro, S.H., M.Kn., Jhonathan Theodorus, S.H., M.Kn., Henry Apriyando, S.H., M.H., Lenggo Sigalingging, S.H., M.H., Satrio Darmawan, S.H., dan Indah Purnamasari, S.H.
Tim Kuasa Hukum STAR dalam perkara ini telah mengajukan Proposal Perdamaian dengan tujuan mencapai titik terang serta untuk mengakhiri proses ini secara damai. Usulan tersebut disusun sebagai pedoman restrukturisasi yang adil serta menguntungkan bagi seluruh kreditor. Dalam usulannya, Perusahaan bersama kuasa hukumnya menunjukkan komitmen penuh dengan menawarkan skema pelunasan yang singkat, yaitu dengan meminta waktu tenggang selama 1 (satu) bulan setelah di disahkannya Proposal Perdamaian, serta pelunasan akan dilakukan 2X (dua kali) cicilan dalam waktu 2 (dua) bulan. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Hukum STAR memiliki terobosan hukum dalam menyikapi putusan PKPU, sehingga Perusahaan tersebut dapat menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya serta untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan para kreditor.
Pada tanggal 07 Januari 2025, Majelis Hakim resmi mengesahkan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Perusahaan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Proposal Perdamaian yang telah disampaikan Perusahaan bersama Tim Kuasa Hukum STAR pada tanggal 17 Desember 2024 sah dan mengikat secara hukum.
Melalui Putusan Homologasi Nomor 213/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kantor Hukum STAR membuktikan telah mampu menemukan titik terang bagi para pelaku bisnis di Indonesia dalam memahami proses Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan cara Restrukturisasi yang baik. Dalam hal ini juga membuktikan bahwa Kantor Hukum STAR mampu membuat suatu tawaran kepada para kreditor secara adil, transparan dan penuh rasa tanggung jawab.
Tentunya dengan langkah penyelesaian perkara ini oleh Kantor Hukum STAR dapat membuktikan kapasitas dan keahliannya dalam menemukan titik terang bagi para pelaku bisnis di Indonesia, khususnya dalam memahami dan menyelesaikan proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui mekanisme restrukturisasi. Dengan disahkannya Putusan Perdamaian ini, Kantor Hukum STAR membuktikan bahwasanya dapat menjadi partner strategis bagi dunia usaha dalam menghadapi dinamika bisnis yang kompleks, sekaligus memperkuat kepentingan hukum Perusahaan di Indonesia dengan para tim yang profesional dan berintergritas.



