Tentang Kami

STAR (Siallagan Tumpak Apmarpaung & Rekan)

Kantor Hukum Siallagan Tumpak Austin & Rekan (STAR) didirikan oleh tiga orang Praktisi Hukum  yaitu Sahat Poltak Siallagan, Tumpak Situmorang, dan Austin Perdamean Marpaung pada tanggal 17 Agustus 2019. Kantor Hukum STAR mencakup spesialisasi pelayanan jasa di bidang hukum (Perdata dan Pidana) dengan jangkauan pengetahuan, dan keterampilan yang mumpuni. Kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang lingkungan pekerjaan hukum dan bisnis di Indonesia, serta keahlian luas dalam informasi terbaru perkembangan hukum di Indonesia.

Kami mendedikasikan pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman untuk pemenuhan kebutuhan Klien dengan memberikan strategi hukum, nasihat hukum dan dukungan hukum, melalui semangat keadilan dan kewirausahaan yang baik, dengan standar etos kerja dan layanan yang tinggi.

Kami percaya bahwa dalam masalah hukum yang sulit tidak selalu membutuhkan solusi yang rumit. Yang kami yakini dan yang dibutuhkan adalah solusi kreatif dengan kolaborasi yang baik antara Advokat yang berspesialisasi dalam berbagai bidang Hukum demi kepentingan terbaik Klien.

Kami memiliki jaringan dan relasi kerjasama yang luas dengan berbagai pihak, baik dengan Notaris, Kepolisian, Kejaksaan dan juga Lembaga Peradilan serta Lembaga Negara lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Kami memiliki integritas, kredibilitas, dan keandalan dalam melakukan pelayanan hukum kepada Klien.

Selain Profesi Advokat, Tim kami juga memiliki keahlian sebagai Pengurus – Kurator di bidang Kepailitan dan Mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN), sehingga prinsip – prinsip dari tiga profesi hukum tersebut dapat dikombinasikan untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi semua Pihak dengan mengedepankan asas keseimbangan, keadilan dan kelangsungan usaha.

“Jauhilah yang jahat dan lakukanlah yang baik, carilah Perdamaian dan berusahalah mendapatkannya”

VISI & MISI STAR

VISI

Menjadi firma hukum terkemuka di Indonesia yang terpercaya dengan berpedoman pada integritas, pengetahuan dan keandalan untuk memberikan layanan hukum yang solutif.

MISI

  • Kantor Hukum Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan penyelesaian hukum dengan cara non – litigasi, namun jika hal itu tak terhindarkan Tim kami didukung oleh Advokat berpengalaman dengan reputasi baik dalam Litigasi.
  • Kami berkomitmen untuk membantu Klien Kami sesuai kebutuhan Klien demi mencapai Penyelesaian terbaik bagi Klien dan Para Pihak dalam mewujudkan kesepakatan bisnis dan tindakan Restoratif Justice dengan cara-cara yang progresif.

MENGAPA STAR?

STAR adalah Akronim dari Pendiri Kantor Hukum STAR yaitu: Siallagan, Tumpak, Apmarpaung dan Rekan.  STAR merupakan istilah dalam Bahasa Inggris yang berarti BINTANG.

Kantor Hukum STAR menggunakan logo “3 (Tiga) BINTANG /  STAR” yang mengartikan 3 Pendiri Kantor Hukum STAR. 

Mengapa STAR atau BINTANG ?, 

Bintang/STAR merupakan benda langit yang memancarkan cahaya yang terlihat kecil karena keberadaannya yang sangat jauh , tetapi BINTANG mampu mengeluarkan cahaya dan mampu menyinari dirinya sendiri bahkan seluruh alam semesta dari kegelapan. Bukti Sejarah menerangkan BINTANG telah dijadikan sebagai penunjuk arah untuk membantu orang Majus menemukan berita Keselamatan dan Sukacita, “dan ketika orang Majus melihat BINTANG itu, bersukacitalah mereka”. Hal ini  yang mendasari Kami mempunyai kerinduan dan harapan agar kantor hukum kami bisa menjadi terang dan  penunjuk arah yang baik bagi Para Aparat Penegak Hukum, Pencari keadilan dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.