Skip to content
  • 0812 1941 6827
  • office@starkantorhukum.com
  • Jalan Pinus Raya, Blok D3/24 Sektor I BSD City, Tangerang Selatan
Search
Close
Star Kantor Hukum
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • AREA PELAYANAN HUKUM
  • TIM KAMI
  • PUBLIKASI
  • HUBUNGI KAMI
Menu
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • AREA PELAYANAN HUKUM
  • TIM KAMI
  • PUBLIKASI
  • HUBUNGI KAMI

Hubungan Industrial

Sengketa Hubungan Industrial PT Onna Prima Utama selesai dengan Perdamaian

Leave a Comment / Publication / By admin

 

DMA - Hubungan Industrial

Penyelesaian Hubungan Industrial Perusahaan Minyak dan Gas | Perdamaian mewakili Perusahaan Oil& Gas di Jakabaring Palembang terhadap 24 Karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama dan telah di daftarkan di PHI Palembang

Leave a Comment / Hubungan Industrial, Publication / By admin

KANTOR KAMI

  • Jalan Pinus Raya, Blok D3/24 Sektor I BSD City, Tangerang Selatan, Indonesia.
  • 0812 1941 6827
  • office@starkantorhukum.com
  • starkantorhukum_advokatkurator

MENU

  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • AREA PELAYANAN HUKUM
  • TIM KAMI
  • PUBLIKASI
  • HUBUNGI KAMI
Menu
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • AREA PELAYANAN HUKUM
  • TIM KAMI
  • PUBLIKASI
  • HUBUNGI KAMI

TIM KAMI

Dr. SAHAT POLTAK SIALAGAAN, S.H., M.H.

TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H.

AUSTIN PERDAMEAN MARPAUNG, S.H., M.H.

REZA BOENTORO, S.H., M.Kn.

HEFI ELIZA, S.H., M.H.

SATRIO DARMAWAN, S.H.

APRIEKA ESTER ESTEVANIA, S.H.

PUBLIKASI KAMI

Kantor Hukum STAR Telah Berhasil Melakukan Restrukturisasi Salah Satu Perusahaan Di Bidang Kontraktor Dalam Mendukung Kepentingan Bisnis Di Indonesia

HOMOLOGASI!!!! PKPU PT DEXA INDO PRATAMA di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sengketa Hubungan Industrial PT Onna Prima Utama selesai dengan Perdamaian

Pendampingan Hukum – Langkah Hukum Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perasuransian dengan Nilai Kerugian 36,5 Milyar Rupiah

Penyelesaian Hubungan Industrial Perusahaan Minyak dan Gas | Perdamaian mewakili Perusahaan Oil& Gas di Jakabaring Palembang terhadap 24 Karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama dan telah di daftarkan di PHI Palembang

PT Onna Prima Utama jadikan alasan Covid untuk PHK Sepihak Pekerja

Ⓒ 2020 - Star Kantor Hukum